SIMALUNGUN - Kalangan warga setempat seketika terkejut, tatkala menerima kabar duka yang menimpa tetangganya yakni, disebutkan tak lagi bernyawa di dalam kamar tidurnya.
Diinformasikan, warga tersebut seorang wanita bernama Tetty Yunita Simamora berusia 59 tahun, didapati tak lagi bernyawa setelah pintu kamar tidurnya dibuka paksa.
Seketika, warga memadati rumah di Jalan Sang Majadi, Nomor 10, belakang Kantor Pos Tanah Jawa, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Senin (27/01/2025) sekira pukul 08.00 WIB.
Informasi diperoleh, setelah sejumlah petugas dari Polsek Tanah Jawa yang sebelumnya dihubungi tiba di lokasi dan langsung membuka paksa pintu kamar tidur korban.
Setelah terbuka, seketika pecah isak tangis keluarga korban mendapati kondisinya tidak bernyawa dan selanjutnya, personel Polsek Perdagangan menghubungi dan berkoordinasi dengan Tim Medis.
Kasus jasad Tetty Yunita Simamora dalam kesehariannya berwiraswasta ini langsung ditangani pihak Polsek Tanah Jawa dan keterangannya, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A /04/I/2025.
Dalam siaran pers, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan, berdasar keterangan saksi, Aminah Ariani Rumahorbo yang tinggal serumah dengan korban.
Menurut, Aminah Ariani Rumahorbo yang juga kerabat korban mengungkapkan, kecurigaannya dikarenakan semenjak hari Minggu (26/01/2025), sekira pukul 11.00 WIB, Tetty mengunci dirinya di dalam kamarnya.
Lebih lanjut, tim medis dipimipin Masda Siagian dari Puskesmas Tanah Jawa setibanya di rumah duka, langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik atau visum luar terhadap korban.
Berdasarkan keterangan petugas medisnya, Masda Siagian menyatakan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, keterangan keluarga dinyatakan, korban memiliki riwayat penyakit.
Selanjutnya, kepada pihak Kepolisian dinyatakan, bahwa riwayat korban semasa hidupnya mengidap penyakit jantung dan keluhan asam lambung stadium lanjut.
Kemudian, pihak keluarga ini membuat Surat Pernyataan yang isinya menjelaskan kronologi kejadian, riwayat penyakit korban dan secara ikhlas, telah menerima kematian Tetty Yunita Simamora.
Seterusnya, dalam surat tersebut dinyatakan terhadap jasad korban tidak dilakukan tindakan Autopsi serta pihak keluarga menegaskan, atas kematian korban, tidak akan melakukan tuntutan.
Diterangkan, keyakinan pihak keluarga dalam surat pernyataan menyebutkan, akibat serangan jantung menyebabkan kematian korban, sesuai riwayat kesehatan korban semasa hidupnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Tanah Jawa melaksanakan serangkaian tindakan profesional, meliputi olah TKP menyeluruh, koordinasi dengan Kepling III, Kelurahan Tanah Jawa, Ahmad Wahid Sinaga.
Pemeriksaan keterangan saksi dan berkoordinasi dengan petugas dari Puskesmas Tanah Jawa, mendokumentasi dan pengamanan.
"Meski terindikasi sebagai kematian wajar, kami tetap melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, " tegas AKP Verry Purba dalam siaran persnya, Senin (27/01/2025), sekira pukul 15.51 WIB.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami juga telah melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut, " tutupnya. (rel)